Friday, 1 July 2011

Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah, Kecemburuan dan cara mengatasinya



Kecemburuan dan cara mengatasinya
Cemburu adalah fitrah dan tabiat yang mesti ada dalam diri manusia, yang pada asalnya tidak tercela, selama tidak melampaui batas. Maka dalam hal ini, wajib bagi seorang muslim, terutama bagi seorang wanita muslimah yang dipoligami, untuk mengendalikan kecemburuannya. Karena kecemburuan yang melampaui batas bisa menjerumuskan seseorang ke dalam pelanggaran syariat Allah, seperti berburuk sangka, dusta, mencela, atau bahkan kekafiran, yaitu jika kecemburuan tersebut menyebabkannya membenci ketentuan hukum yang Allah syariatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9).
Demikian pula perlu diingatkan bagi kaum laki-laki untuk lebih bijaksana dalam menghadapi kecemburuan para wanita, karena hal ini juga terjadi pada diri wanita-wanita terbaik dalam Islam, yaitu para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi semua itu dengan sabar dan bijaksana, serta menyelesaikannya dengan cara yang baik.
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Asal sifat cemburu adalah merupakan watak bawaan bagi wanita, akan tetapi jika kecemburuan tersebut melampuai batas dalam hal ini sehingga melebihi (batas yang wajar), maka itulah yang tercela. Yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Atik al-Anshari radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Sesunguhnya, di antara sifat cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci-Nya, adapun kecemburuan yang dicintai-Nya adalah al-ghirah (kecemburuan) terhadap keburukan, sedangakan kecemburuan yang dibenci-Nya adalah kecemburuan terhadap (perkara) yang bukan keburukan.
Sebab-sebab yang mendorong timbulnya kecemburuan yang tercela (karena melampaui batas) adalah:
- Lemahnya iman dan lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Godaan setan.
- Hati yang berpenyakit.
- Ketidakadilan suami dalam memperlakukan dan menunaikan hak sebagian dari istri-istrinya.
- Rasa minder dan kurang pada diri seorang istri.
- Suami yang menyebutkan kelebihan dan kebaikan seorang istrinya di hadapan istrinya yang lain.
Adapun cara mengatasi kecemburuan ini adalah:
- Bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Mengingat dan memperhitungkan pahala yang besar bagi wanita yang bersabar dalam mengendalikan dan mengarahkan kecemburuannya sesuai dengan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat.
- Menjauhi pergaulan yang buruk.
- Bersangka baik.
- Bersikap qana’ah (menerima segala ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lapang dada).
- Selalu mengingat kematian dan hari akhirat
- Berdoa kepada Allah agar Dia menghilangkan kecemburuan tersebut.


"Tidak ada hasad (cemburu) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang; iaitu pada orang yang Allah berikan harta, dia menghabiskannya dalam kebaikan. Dan pada orang yang diberikan ilmu dan dia beramal dengan ilmu tersebut dan mengajarkannya pula kepada manusia". [hadis riwayat Muslim]

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...